Sabtu, 21 Juli 2012

investasi JSS HARAM RIBA!!!!

investasi JSS HARAM       RIBA!!!! 

 

kali ini indonesia digemparkan investasi yang diberikan sebanyaik 2%/hari tapi taukah anda ini investasi jenis apakah ini?? menurut islam investasi seperti ini adalah riba yaitu membungakan uang.dimana seperti 1 dirham ditukar dengan 2 dirham
Dari Ibnu Mas’ud ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tak seorang pun memperbanyak (harta kekayaannya) dari hasil riba, melainkan pasti akibat akhirnya ia jatuh miskin.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5518 dan Ibnu Majah II: 765 no: 2279).
jadi apakah JSS atau just been paid termasuk riba ?? ya jelas karena bila investasi itu menggunakan pembungaan uang, maka hukumnya menjadi haram oleh sebab akadnya yang ribawi itu.

Adalah riba untuk mengambil tambahan daripada pinjaman pokok.

Adalah riba untuk membuat uang daripada uang

Adalah satu sifat riba apabila perolehan atau keuntungan daripadanya tetap dan automatik.



Riba dalam al quran
Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman;
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [TQS Al Baqarah (2): 275].
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. [TQS Al Baqarah (2): 279].
Di dalam Sunnah, Nabiyullah Mohammad saw
دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).
الرِبَا ثَلاثَةٌَ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عَرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمَ
“Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (HR Ibn Majah).
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّباَ وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah saw melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Belia bersabda; Mereka semua sama”. (HR Muslim)

Pada dasarnya berinvestasi itu halal, yang membuatnya menjadi haram adalah bila terdapat beberapa faktor, misalnya :
1. Investasi Dengan Sistem Bunga / Interest
Di bursa saham itu harus anda pastikan bahwa sistem investasinya adalah investasi mudharabah, yaitu investasi bagi hasil. bukan sistem riba yang membungakan uang. Sebab bila investasi itu menggunakan pembungaan uang, maka hukumnya menjadi haram oleh sebab akadnya yang ribawi itu.
2. Investasi Pada Bidang Yang Halal
Anda juga pastikan bahwa investasinya pada perusahaan yang halal, baik produknya maupun metode pengembangan usahanya. Maka bila perusahaannya itu memproduksi babi, makanan haram, prostitusi, obat-obatan narkotika dan sejenisnya, maka investasi di bursa saham itu pun ikut haram.
3. Menghindari Investasi Yang Bersifat Spekulasi
Investasi dengan cara spekulasi yaitu sikap gambling/judi atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya merugikan investor lainnya. Spekulasi ini dilakukan antara lain melalui margin trading, short selling dan option dengan mengharapkan capital gain. Namun demikian tidak semua harapan keuntungan melalui capital gain dapat dikategorikan termasuk spekulasi.
Sedangkan margin trading, short selling dan option dilarang karena Islam tidak memperbolehkan seseorang menjual sesuatu yang tidak ada padanya/tidak dimilikinya. Selain itu ada larangan berbisnis dengan cara untung-untungan


BURUKNYA RIBA 

Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya.Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut:

1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

2. "Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya."Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.

3. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.(Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).

4. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi etika).

5. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial).

Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l'home par l'hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki; dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi.


SUMBER :
http://de-kill.blogspot.com/2008/11/riba-dalam-islam.html
http://hizbut-tahrir.or.id/2008/11/20/riba-definisi-hukum-dan-macamnya/

takutlah anda dari azab allah.jika engkau orang yang bertakwa

Wallahu A’lam Bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Demikian semogakalian kembali ke jalan yang lurus

20 komentar:

  1. semoga kita bukan termasuk di dalamnya

    BalasHapus
  2. ini yg bikin artikel sembarangan aja, profit nya kan nggak selalu 2% per hari, sabtu-minggu 1,5%

    BalasHapus
  3. dulu profit dari JSS 2% per hari selama 75 hari, tapi kemudian penghasilan JBP menurun maka profit member pun diturunkan menjadi 1.5% untuk hari sabtu-minggu

    profit yg di dapat member ya mengikuti profit yg di dapatkan JBP

    JADI JANGAN SEMBARANGAN MEN JUDGE HARAM, SEMBARANGAN AJA

    BalasHapus
  4. Barang dan Jasanya Halal

    Produk-produk JustbeenPaid lebih banyak berupa produk internet, berupa e-book pengembangan diri. Juga produk fashion yang semangat ideologisnya justru green dan organik. Selain itu juga seminar pengembangan diri, projek CertoPower

    BalasHapus
  5. Syeh Muhammad Yusuf Qardhawi, dalam kitab ‘Halal dan Haram Dalam Islam’ secara khusus membahas kerja sama semacam ini dalam sub bab ‘Kerjasama Dalam Suatu Pekerjaan dan Tentang Masalah Kapital’. Di sana, Qardhawi berujar “Sesungguhnya Islam tidak menghalang-halangi kerjasama capital dan pengetahuan, atau antara uang dan pekerjaan, sebagaimana dibenarkan oleh Fiqih Islam. Tetapi, kerja sama itu harus dilandasi dengan suatu perencanaan yang baik. Kalau si pemilik uang telah merelakan uangnya itu untuk Syirkah dengan orang lain, maka dia harus berani menanggung segala resikonya.”



    Lebih jauh, menurut Qardhawi, syariat Islam memberikan syarat dalam Mu’amalah seperti ini, yang oleh para ahli Fiqih disebut Mudharabah (kongsi) atau Qiradh (memberikan modalnya pada orang lain), yaitu kedua pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian. Prosentasi keuntungan dan kerugian didasarkan atas kesepakatan bersama. Keduanya boleh menentukan salah satu pihak mendapatkan ½, 1/3, ¼ atau kurang bahkan lebih dari itu, sedangkan sisanya untuk yang lain.



    Sementara Imam Asy Syaukani, dalam kitabnya, AS-Sailul Jarrar III: 246 dan 248, menulis sebagai berikut: “Syirkah harus terwujud atas dasar sama-sama ridha di antara dua orang atau lebih. Kemudian modal bersama itu dikelola untuk mendapatkan keuntungan, dengan syarat masing-masing di antara mereka mendapat keuntungan sesuai dengan besarnya saham yang diserahkan kepada syirkah tersebut.”

    Namun, lanjut Syaukani, manakala mereka semua sepakat dan ridha, keuntungannya bisa saja dibagi rata antara mereka, meskipun besarnya modal tidak sama. Hal itu boleh dan sah, walaupun saham sebagian mereka lebih sedikit sedang yang lain lebih besar jumlahnya. Dalam kacamata syari’at, hal seperti ini tidak mengapa, karena usaha bisnis itu yang terpenting didasarkan atas ridha sama ridha, toleransi dan lapang dada.”

    BalasHapus
  6. profit yg didapat juga bukan murni profit karena sebeenarnya sudah digabung dengan modal

    BalasHapus
  7. @suherman

    tolong pahami arti dari tulisan ini

    "Lebih jauh, menurut Qardhawi, syariat Islam memberikan syarat dalam Mu’amalah seperti ini, yang oleh para ahli Fiqih disebut Mudharabah (kongsi) atau Qiradh (memberikan modalnya pada orang lain), yaitu kedua pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian. Prosentasi keuntungan dan kerugian didasarkan atas kesepakatan bersama. Keduanya boleh menentukan salah satu pihak mendapatkan ½, 1/3, ¼ atau kurang bahkan lebih dari itu, sedangkan sisanya untuk yang lain."

    itulah yagn dinamakan nisbah... 1/2, 1/3 atau yang berapapun yang disepakati itu dinamakan nisbah bagi hasil.. dan itu nanti dikalikan dengan hasil keuntungan.. bukan dari nilai uang yang ditanamkan...

    kalo JSS dari hasil atau dari nilai yang ditanamkan ?

    BalasHapus
  8. maf boz ane jg dlm thap blajar ini, tapi dalam analisis ane smua dalil yg boz tulis tu adalah dalil ancaman kpd stiap orang yg melakukan riba, ada yg lbih spesifik gak dalil bahwa sswtu yg kita perbuat itu trmasuk riba,,,,,
    karna arti riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam,
    jadi krna sbuah arti spt tu,boz lgsung mengklaim jss itu riba n haram, inget boz kbaxakan yg saya ketahui dalam sbuah permasalah sptx ada yg memperbolehkn n ada yg tdk memperbolehkn,

    BalasHapus
  9. Riba,.... selama sistem tempat anda bernaung masih membenarkan Riba... dan anda berdiam diri di dalamnya bahkan turut menikmati sistem tersebut anda terlibat.

    Selama kita masih bernaung dinegeri yg ini, dan semua kebijakan moneternya masih menginduk kepada BI - apa anda berani menggaransi diri anda tidak berada dalam sistem kapital yang RIBA!! Sudah 2 thn saya bersama JSS... tidak ada satu pihakpun yg merasa dirugikan. Kegiatan ini bukan pinjaman tunai yg merebak dimana2 dan jelas ribanya--- tapi gak ada yg berkomentar!!! Anda saving di bank konvensional maupun di bank berlabel syariah --- anda pernah tahu kemana uang anda dilarikan???

    BalasHapus
  10. JSS tu persentasenya diambil dari modal kita, bukan dari keuntungan JBP.
    Kalau sistemnya tidak seperti itu mungkin saya sudah ikutan JSS dari dulu. Karena udah jelas *haram*nya. Bukan masalah ada tidaknya pihak yang dirugikan, bunga yang lunak, dan tidak ada yang komentar.
    http://blog.re.or.id/halal-dan-barokah-kah-investasi-saya.htm

    BalasHapus
  11. kalau saya pribadi, saya berhati2 dengan investasi semacam ini.

    saya dulunya adalah anggota jss, saya taruh x dollar disana.
    setelah satu periode, duit saya menjadi x+n dollar.

    yang x dollar saya ambil (modal awal saya), yang n dollar saya biarkan tetap disana.

    untungnya saya telah membaca2 tentang investasi jenis ini (dalil, dll), sehingga saya putuskan hanya mengambil modal yang dulunya saya invest, dan membiarkan keuntungan yang didapat.

    BalasHapus
  12. Saya juga mantan anggota dari PC. Tapi alhamdulilah, saya memutuskan untuk meninggalkan PC 100% dan mengambil modal saya.

    Hidup adalah pilihan, saya memilih tidak ikut PC lagi. Cuma, mau dikemanakan ya "uang lebih" hasil dari PC ini, saya ingin menyalurkannya untuk kepentingan umum seperti jembatan, jln dan sejenisnya.

    Ada yang tau t4 penyaluran resminya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. gan "uang lebih" disitu itulah bagian dari riba.
      meskipun agan bermaksud menggunakan "uang lebih " itu untuk kebaikan maka niscaya kebaikan yg di bangun dari hasil riba akan menimbulkan keburukan.

      jadi lbih baik "uang lebih" itu di biarkan saja, tinggalkan sisa2 riba

      Hapus
  13. Sarana Cipta Online menawar kan berbagai Plan investasi

    8% Perhari selama 14 hari. Profit Setiap hari dapat (Senin - Minggu)

    4% Perhari selama 33 hari. Profit Setiap hari dapat (Senin - Minggu)

    2.5% Perhari selama 90 hari. Profit Setiap hari dapat (Senin - Minggu)

    2%/hari selama 200 hari. Profit Setiap hari dapat (Senin - Minggu)

    Minimal Deposit hanya Rp:50.000

    Minimal penarikan Rp:20.000

    Cek di sini : http://saranaciptaonline.com/?ref=soecoep

    BalasHapus
  14. gimana dgn kokajang?riba atau bukan?
    terus arisan yg menawarkan keuntungan yg menggiurkan 100rb dlm waktu 15hr dpt 300rb, kan kita tidak perlu cari downline (artinya kalau kolaps tdk ada yg dirugikan) sbg pemilik uang kita juga tidak mematok keuntungan melainkan dijanjikan sendiri oleh pengepul uangnya, yg demikian itu bisa disebut riba juga?
    trs kalo akad sy pada saat invest " kalo dapat ya rejeki, kalo hangus ya sedekah" kan lumayan bs byr hutang di bank syariah yg bunganya jg lbh dr 50% dr pinjaman sy, apa ini tetep dianggep riba?
    tolong ya dijawab....
    makasih...

    BalasHapus
  15. Difinisi riba yg benar adalah mengutangkan harta/uang kpd orang yg membutuhkan dengan mensyratkan kelebihan bayar.... Tp investasi bukanlah mengutangkan tapi penyeraan modal dalam rangka bisnis mencari dengan persentase ke untungan. Sesuai kemampuan syarikat berikan dengan situasi saling manguntungkan.. Kok nbgomong riba tak tau di finisi riba... Tidak semua kelebihan adalah riba jk yg di lebihkan bukan dari persyaratan investor... Dan semua terjadi atas saling riba... Jangan membuat orang islam kalang kabut dlm menjalani bisnis dgn.mengancam riba... Pelajari apa arti yang benar.... Jika sebuah transaksi yg tidak mengandyng unsur judi. Tipu. Anianya.. Sah sah saja islam memberi keluasan dalam bermuamalah....

    BalasHapus
  16. Difinisi riba yg benar adalah mengutangkan harta/uang kpd orang yg membutuhkan dengan mensyratkan kelebihan bayar.... Tp investasi bukanlah mengutangkan tapi penyeraan modal dalam rangka bisnis mencari dengan persentase ke untungan. Sesuai kemampuan syarikat berikan dengan situasi saling manguntungkan.. Kok nbgomong riba tak tau di finisi riba... Tidak semua kelebihan adalah riba jk yg di lebihkan bukan dari persyaratan investor... Dan semua terjadi atas saling riba... Jangan membuat orang islam kalang kabut dlm menjalani bisnis dgn.mengancam riba... Pelajari apa arti yang benar.... Jika sebuah transaksi yg tidak mengandyng unsur judi. Tipu. Anianya.. Sah sah saja islam memberi keluasan dalam bermuamalah....

    BalasHapus
  17. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  18. JM Hub Casino and Resort Map & Floor Plans
    JM, JLM, JLM and JM Hotel 안양 출장샵 Casino Resorts in 성남 출장안마 Atlantic City, 경산 출장샵 New Jersey, USA are 시흥 출장마사지 situated 광양 출장샵 opposite the Casino Hotel, Casino, and Spa on a 4-acre

    BalasHapus